
Nadiem Makarim Tetapkan 3 Syarat Kelulusan yang Baru Untuk Siswa
Selain Ujian Nasional, berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud Nomor 43 tahun 2019.Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.
Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.
Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajarâ€,
Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar
Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.
Ia menetapkan aturan
baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud). Permendikbud Nomor 43
tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian
Nasional (UN).
Permendikbud ini
ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Berikut ini
adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com
dari Kompas.com:
Syarat kelulusan
Salah satu poin
penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang
akhir. Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal
enam.
Dalam pasal tersebut
dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan
pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran .
2. Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam pasal yang sama di ayat dua, disampaikan kelulusan peserta didik
ditetapkan pleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian.
Karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan
harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar
dan karakter peserta didik secara utuh.
Bentuk USBN
Ada beberapa hal
penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini. Satu di
antaranya bentuk USBN;
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio;
penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada
semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan UN
1. Pelaksanaan UN
diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak
dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa
(SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti
UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak
diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali,
dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.